"Sebagai penggantinya, pasien bisa menggunakan obat jenis injeksi, suntikan, tablet, puyer, maupun suppositeria atau lewat anus," kata Heri.
Intruksi itu bisa dilaksanakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes RI yang disebut sedang melakukan investigasi lebih lanjut.
"Sambil menunggu investigasi Kemenkes. Sebab informasi sementara obat sirup itu bisa menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut," pungkas Heri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal DR dr Sri Primawati berharap pelayanan kesehatan bisa memperhatikan informasi larangan penjualan obat sirup. Baik itu tim medis maupun apotek.
Disampaikan Prima yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, hingga saat ini di Kota Tegal belum ditemukan maupun ada laporan pasien anak-anak yang terindikasi terserang gagal ginjal akut.
Baca juga: Provokasi Adik Kelasnya untuk Tawuran, Alumnus SMK Negeri di Tegal Ditangkap Polisi
Diberitakan Kompas.com, Kemenkes menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak.
Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.