TEGAL, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup.
Merespons hal itu, sejumlah apotek di Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai menghentikan sementara penjualan obat sirup tak hanya untuk dikonsumsi ke anak-anak namun juga orang dewasa.
Pemilik Apotek Sumber Waras di Komplek Nirmala Square Tegal, Haryanto Antan Djaya mengatakan, sehari sejak keluarnya instruksi Kemenkes RI, pihaknya langsung menyetop penjualan obat sirup.
"Sejak Rabu (19/10/2022) usai mendapatkan informasi akan larangan sirup, kami langsung men-stop penjualannya," kata Haryanto, kepada wartawan, pada Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Bayi di Bantul Meninggal karena Gagal Ginjal Akut Misterius, Ini Cerita dari Sang Ayah
Haryanto kemudian memerintahkan karyawan untuk memasang tulisan larangan yang ditempel di bagian pelayanan.
"Tak hanya itu, kami juga memberikan edukasi kepada calon pembeli, agar sementara tidak menggunakan obat sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes," pungkas Haryanto.
Sementara itu, Karyawan Apotek 24 Jam di Jalan Sultan Agung, Eko mengungkapkan, semua obat berbentuk sirup sudah dihentikan penjualannya sejak Kamis (20/10/2022)
Tepatnya setelah dapat surat dari Dinas Kesehatan semua obat sirup sementara tidak dijual.
"Kalau ada yang nyari, ya kami tidak kasihkan," kata Eko.
Eko menyebut, obat sirup yang tidak lagi dijual tidak hanya diperuntukkan untuk anak-anak, tetapi juga untuk dewasa.
Kegunaan obat itu kebanyakan untuk mengobati demam dan batuk.
"Stoknya memang ada, tapi tidak dijual. Kalau ada yang bisa dikembalikan ke sales, ya kita retur," kata Eko.
Diungkapkan Eko, sejak tidak lagi dijual, konsumen masih cukup banyak yang mencari obat sirup. Sebagian besar konsumen adalah orangtua yang mencari obat untuk anaknya.
"Sehari bisa sampai empat orang yang nyari. Kadang ada maksa karena sudah biasa pakai sirup. Anak kan sukanya obat yang sirup. Tetap kita tetap tidak kita kasih. Kalau konsumen yang mengerti, kita alihkan ke obat yang tablet," ujar dia.
Sementara itu, Apoteker Apotik Mustajab Tegal, Yeni mengatakan, semua obat sirup sudah tidak lagi dijual, terutama lima obat yang sudah diminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari pasaran.
"Tidak kami dijual dulu, tidak dipajang dulu. Selain yang lima itu belum tahu, tapi instruksi dari Dinas Kesehatan disetop dulu, jadi kami ikuti saja instruksinya," kata Yeni.
Penghentian penjualan obat sirup tersebut tidak mengacu pada peruntukkan usia pemakai maupun kegunaannya. Namun, pada kandungan zat pelarutnya yang dinilai berbahaya.
"Instruksinya adalah obat sirup. Bukan sediaan untuk anak atau dewasa, atau untuk batuk, demam. Jadi yang untuk dewasa juga tidak boleh dijual," kata Yeni.
Baca juga: Sejumlah 13 Anak yang Alami Gagal Ginjal di DI Yogyakarta Tak Ada Riwayat Konsumsi Paracetamol Sirup
Dokter spesialis anak di Kota Tegal, dr Heri Susanto SpA mengungkapkan, memang benar telah ada edaran dari Kemenkes RI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melarang atau merekomendasikan sirup sebagai obat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.