Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab 100 Anak di Kepahiang Ajukan Dispensasi Menikah pada 2022

Kompas.com - 21/10/2022, 17:02 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kepahiang, Bengkulu, mencatat bahwa terdapat 100 anak berusia kurang dari 18 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi nikah sejak Januari 2022 hingga pertengahan Oktober 2022.

Dispensasi nikah adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang atau orang tuanya yang ingin menikah namun belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski begitu, Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu mengatakan, jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang mulai menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Tahun ini menurun ya kalau dibandingkan beberapa tahun lalu," kata Saibu, dikutip dari TribunBengkulu.com, Jumat (21/10/2022).

Saibu mengungkapkan, jumlah pengajuan dispensasi nikah tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah 172 orang.

Baca juga: Harga Pupuk dan Pestisida Naik 70 Persen, Tiap Petani di Bengkulu Berutang Rp 50 Juta

"Tahun 2019 ada 44 pengajuan dispensasi pernikahan, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 122 pengajuan dispensasi perkawinan," ujar Saibu.

Saibu menjelaskan, tak semua permohonan itu akan dikabulkan. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas PPKBP3A akan melihat kondisi pemohon terlebih dahulu.

Dia pun menuturkan, ada beberapa faktor pemicu pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang, meski sebagian dari para pemohon mengetahui bahwa salah satu syarat menikah adalah berusia minimal 19 tahun.

"Ada yang disebabkan karena pergaulan bebas, yang hamil di luar nikah. Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang ada yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan," pungkasnya.

Baca juga: Setelah Sebulan Kandas, KM Sabuk Nusantara 46 Tenggelam di Perairan Bengkulu

Aturan tentang usia minimal menikah

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 14,18 persen pada tahun 2017 menjadi 15,66 persen pada 2018.

Pernikahan anak usia dini juga meningkat pada masa pandemi Covid-19. Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak mengajukan dispensasi menikah pada tahun 2021.

Menurut PPPA, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Selasa (26/10/2022), beberapa faktor yang menjadi pendorong adanya pernikahan dini antara lain, adat, ekonomi, atau kehamilan yang tidak diinginkan.

Padahal, pernikahan dini juga dapat berdampak buruk, seperti meningkatkan risiko stunting, perceraian, serta masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim, dan osteoporosis.

Baca juga: Diduga Mobilisasi Sekolah Ikut Jalan Santai Golkar, Kadisdikbud Bengkulu Dipanggil Bawaslu

Oleh sebab itu, pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam aturan baru tersebut, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Sumber: TribunBengkulu.com, Kompas.com (Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com