SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa apotek di Kota Semarang mulai tak menjual obat jenis cair atau sirup sejak surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diumumkan.
Surat edaran Kemenkes berisi tentang larangan menjual obat jenis cair, terutama yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Tidak adanya obat cair membuat sebagian warga Kota Semarang memilih membeli obat herbal untuk mengobati anaknya.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Apotek di Lebak Tarik Obat Sirup yang Diduga Mengandung EG DEG
Warga Pucanggading Kota Semarang, Revi (30) lebih memilih beli obat herbal untuk mengobati anaknya ketika sakit sejak Kemenkes mengeluarkan himbauan.
"Ya takut pasti, apalagi anaknya saya sering flu. Akhirnya saya pilih obat herbal," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (20/10/2022).
Dia mengaku resah dengan adanya temuan kasus gagal ginjal pada anak yang diakibatkan dari penggunaan obat paracetamol sirup. "Makannya saya pilih obat herbal saja," paparnya.
Selain obat herbal, dia masih mempercayakan kesehatan anaknya kepada dokter spesialis anak yang biasa menjadi langganannya.
"Tapi kalau dari dokter umum kayanya enggak dulu deh," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Warga Layur Kota Semarang, Fardianto (38) juga mengatakan hal yang sama. Dia lebih memilih obat herbal jika anaknya terserang flu.
Baca juga: Seorang Balita Warga Depok Meninggal di RSCM akibat Gagal Ginjal Akut
"Pancaroba seperti ini sering terkena flu anak saya. Biasanya pakai obat cair tapi sekarang pilih obat herbal saja," ujarnya.
Dia mengaku mempunyai cara tersendiri untuk mengobati anaknya ketika sedang demam. Biasanya dia menggunakan madu, vitamin dan air putih untuk menurunkan demam anaknya.
"Kalau tidak sampai 38 derajat ya pakai madu, vitamin dan air putih saja," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sandra MP Linthin mengatakan, BPOM sudah meminta Industri farmasi untuk menarik dan memusnahkan obat dengan kandungan EG.
"Kita sudah meminta Industri farmasi untuk menarik dan memusnahkan," jelasnya
Menurutnya, EG dan Dietilen Glikol (DEG) dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Baca juga: Waspada Gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut, Apa Saja?
"BPOM juga menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI)," katanya.
Untuk itu, BBPOM Kota Semarang akan lakukan pengawasan ketat terhadap obat sirup anak, terutama yang mengandung EG dan DEG.
"Khususnya obat sirup anak yang mengandung EG dan DEG," imbuhnya.
Pengawasan tersebut berhubungan dengan isu obat sirup anak yang beresiko memicu gagal ginjal akut. Menurutnya, semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa sudah ada aturannya.
"Hal itu sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk obat BPOM," paparnya.
Sampai saat ini, BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di Indonesia yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
"Hasil sampling dan pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.