Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Batam Cemas, Sejumlah Apotek Pilih Tarik Semua Obat Sirup Anak

Kompas.com - 21/10/2022, 13:10 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Sejumlah warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengaku cemas terkait isu obat sirup anak yang dilarang dikonsumsi. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal. 

Githa, warga Batam Centre, berharap, pemerintah bisa secepatnya mengklarifikasi obar sirup mana saja yang diperbolehkan dipergunakan untuk dikonsumsi.

Baca juga: Berawal Batuk Pilek dan Konsumsi Obat Sirup, Anak 7 Tahun Meninggal akibat Gagal Ginjal Akut di Bandung Barat

“Selama ini kalau anak saya demam, saya selalu memberinya dengan paracetamol sirup anak, tapi dengan adanya SE dari kemenkes, saya menjadi bingung,” kata Ghita ditemui di Batam Centre, Jumat (21/10/2022).

Yang membuat dirinya bertambah bingung, sambung Ghita, saat kepala Dinas Kesehatan Batam mengatakan bahwa obat sirup tidak masalah selagi ada resep dokter.

“Saya berharap kisruh ini bisa secepatnya terungkap, agar kami para ibu tidak bingung, jika anak-anak demam, obat apa yang seharusya kami berikan,” papat Ghita.

Meri, warga lainnya berharap, kisruh obat sirup anak bisa cepat terselesaikan. 

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Gagal Ginjal Akut, RSUP M Djamil Padang Tambah Tempat Tidur

Meski saat ini pemerintah telah merilis lima obat sirup anak yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi, dirinya tetap cemas.

“Kami berharap ada titik terang yang terbaik, kan tidak mungkin demam sedikit saja, langsung kami bawa putra putri kami ke Rumah Sakit biar dapat resep dokter,” papar Meri.

Sementara itu, Selly apoteker Apotik Anda kepada Kompas.com mengatakan, obat sirup anak di tempatnya sudah tidak lagi dipajang.

“Kalau di sini sejak ada keluar SE dari Kemenkes, sudah tidak lagi dijual dan ditarik semua,” kata Selly.

Bahkan, meski ada konsumen yang datang dan membawa resep dokter untuk obat sirup anak, tetap tidak dilayani.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak dokter yang memberikan resep tersebut, dan bisa saja kami sarankan dengan obat racik untuk anak-anak,” tutur Selly.

Selly menjelaskan, apoteknya akan kembali menjual obat sirup anak setelah ada pemberitahuan atau anjuran dari pihak Kemenkes atau hasil uji lab dari BPOM.

“Jadi untuk saat ini semua obat sirup anak, kami tarik dan tidak kami jual hingga ada pemberitahuan dari Pihak Kemenkes dan BPOM,” tutup Selly.

Berita sebelumnya, pemerintah telah merilis lima obat sirup anak yang diajurkan untuk tidak dikonsumsi saat ini.

Kelima obat itu yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan terakhir Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com