PALI, KOMPAS.com - Seorang penyidik Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bripka F, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan karena diduga memeras warga.
Kasus ini terbongkar setelah perwakilan warga yang menjadi korban Bripka F melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Dari laporan tersebut, Bripka F kini telah dinonaktifkan sebagai penyidik dan menjalani pemeriksaan di Divpropam Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Pelajar di Bima Dipanah OTK Saat Nongkrong di Pinggir Jalan, 3 Orang Diburu Polisi
Kuhon Saputra, perwakilan warga yang melaporkan Bripka F mengatakan, korban pemerasan rata-rata warga yang dituduh telah berbuat kriminal seperti bermain judi, menjadi penadah barang curian, dan lainnya.
Kemudian mereka diminta sejumlah uang agar perkara tersebut tak dilanjutkan.
Salah seorang korban, menurut Kuhon, sempat diperas Bripka F Rp 30 juta karena dituduh sebagai penadah barang curian.
Saat itu, korban inisial KT (39) yang merupakan seorang ibu rumah tangga tak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Negosiasi kemudian terjadi dan KT membayar Rp 8 juta agar tidak dijadikan tersangka.
“Apa yang sudah dilakukan oleh F itu sudah menyalahi aturan dan sangat sudah meresahkan masyarakat serta merusak citra Polisi di kabupaten PALI,” kata Kuhon, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Gelapkan Uang Anggota Arisan Rp 1,2 Miliar, IRT di Cianjur Digelandang ke Kantor Polisi
Dengan kejadian tersebut, Kuhon berharap polisi dapat mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi terhadap Bripka F.
“Masih banyak polisi yang berhati baik. Makanya, tindak tegas oknum polisi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” beber dia.
Terpisah, Kapolres PALI, AKBP Efrannedy mengatakan, Bripka F kini telah dinonaktifkan jabatannya sebagai penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
“Benar yang bersangkutan maupun warga yang melapor sudah diambil keterangan oleh Bidpropam Polda Sumsel," kata Efranedy.
Sebagai pimpinan di Polres PALI, Efrannedy menyampaikan permohonan maaf atas ulah yang dilakukan Bripka F yang telah mencoreng nama baik kepolisian.
“Sudah (Bripka F) sudah saya keluarkan dari fungsi Reskrim ke staff,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.