Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Sanksi Usai Dukung Ganjar, FX Rudy Singgung "Dewan Kolonel" yang Ingin Puan Nyapres

Kompas.com - 21/10/2022, 11:00 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut akan ada sanksi bagi kader yang menyebut nama capres dan cawapres PDI-P sebelum pengumuman dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. 

Terkait hal tersebut, Ketua DPC PDI-P Solo FX Hadi Rudyatmo siap menerima sanksi dari DPP usai menyatakan dukungannya Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sebagai capres 2024. Rudy mengatakan dukungannya terhadap Ganjar karena sama-sama sebagai kader PDI-P.

Baca juga: Siap Disanksi DPP PDI-P Usai Dukung Ganjar Maju Capres, FX Rudy: sebagai Poitisi Harus Siap 3B

Meski telah memberikan dukungannya untuk Ganjar, dia tetap menunggu pengumuman resmi dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. 

"Kalau memang disanksi ya namanya kader partai adanya hanya reward dan punishment. Ada sanksi dan penghargaan ya sudah. Saya kader mendukung kader, kan semua tetap tergantung Ketua Umum. Kalau diberi sanksi yo tak tampani toh ya (ya diterima)," ungkap Rudy, Jumat (21/10/2022).  

Dia menilai dukungannya untuk Ganjar sebenarnya tidak melanggar aturan partai. Namun, jika diberlakukan sanksi, dia mengatakan harus berlaku semua. 

Pasalnya, di internal PDI-P sendiri juga sudah ada yang menyampaikan dukungan untuk Ketua DPP Puan Maharani sebagai capres 2024 dengan membentuk "Dewan Kolonel".

"Sebetulnya kita realistis saja. Artinya kalau memang tidak boleh ya tidak boleh semua. Kan yang membentuk-bentuk dewan-dewan kolonel dan sebagainya itu untuk Mbak Puan menjadi capres juga," tegasnya. 

Sebelumnya, Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengingatkan seluruh kader partainya untuk tidak melangkahi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri soal penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hasto menegaskan, sanksi akan mengancam kepada semua kader yang menyebut nama capres dan cawapres PDI-P sebelum pengumuman dari Megawati.

"Siapapun yang menyebut nama capres atau cawapres dari PDI Perjuangan sebelum Ibu Megawati menetapkan calon akan diberi sanksi. Saya, Pak Djarot, Pak Rudy Solo dan seluruh kader partai juga akan mendapat sanksi disiplin jika melanggar ketentuan tersebut," kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Ganjar Nyatakan Siap Maju Jadi Capres 2024, FX Rudy: Iya Siap Mendukung

Hasto mengungkapkan, jika ada kader PDI-P menyatakan tokoh capres dan cawapres tertentu sebelum Megawati, bisa dinyatakan melanggar disiplin partai.

Menurut Hasto, semua kader PDI-P perlu tahu dan ingat bahwa mekanisme pencapresan adalah ranah ketua umum.

"Jadi, harus sangat jelas bahwa capres dan cawapres akan diumumkan pada momentum yang tepat dan itu adalah ranah ibu ketua umum," ujarnya.

Hasto mencontohkan bagaimana mekanisme PDI-P saat mengusung Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.

"Dari sejarah mengajarkan pemimpin seperti Pak Jokowi lahir dari mekanisme itu. Dalam konteks saat ini fokus kita adalah membantu rakyat. Turun ke bawah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com