SOLO, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Solo, Jawa Tengah mengimbau masyarakat tidak menggunakan obat-obatan dalam bentuk sirup/cair sebagai antisipasi terhadap risiko munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat edaran itu, disebutkan pada point 7 dan 8 bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Larang Obat Sirup Dijual Apotek, Dinkes Cianjur Sediakan Hotline Konsultasi
Kemudian seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai arahan Kementerian Kesehatan kita kan satu komando edaran yang kita keluarkan ya meneruskan edaran dari Kementerian Kesehatan untuk ditindak lanjuti," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo Siti Wahyuningsih saat dihubungi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/10/2022).
Pejabat yang akrab disapa Ning ini mengatakan, belum ada penarikan obat-obatan sirup di apotek.
"Kalau instruksi penarikan tidak ada dari Kementerian Kesehatan. Adalah imbauan untuk tidak menggunakan (obat-obatan dalam bentuk cair/sirup) itu sebagai langkah kehati-hatian," ungkap dia.
Obat-obatan cair/sirup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak mengandung zat berbahaya etilen glikol dan dietelin glikol.
"Sementara untuk surat edaran (Kementerian Kesehatan) itu untuk tidak memakai regimen tersebut. Ini langkah kehati-hatian," terang Ning.
Lebih jauh Ning mengatakan sejauh ini belum ada laporan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak di Solo.
Meskipun belum ada laporan kasus, ia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap risiko kemunculan penyakit tersebut.
"Kita memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat termasuk beberapa Faskes untuk supaya tidak menggunakan (obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop) sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan," terang Ning.
Baca juga: Obat Sirup Anak Dilarang Bikin Emak-emak Pusing
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.