LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengerahkan tenaga surveilans ke lapangan untuk mensosialisasikan penyetopan sementara resep dan penjualan obat sirup.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pengerahan tenaga surveilans ini menyusul instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal dalam beberapa bulan terakhir.
Instruksi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca juga: Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Karawang Minta Orangtua Pantau Urine Anak
"Dinkes sudah melakukan surveillance epidemiologi seperti arahan Kemenkes tersebut," kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/10/2022) pagi.
Terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak ini sendiri, sejauh ini belum ditemukan kasus itu di Provinsi Lampung.
Tetapi pihaknya sudah meneruskan instruksi Kemenkes itu ke kabupaten/kota agar segera melaporkan jika ada temuan kasus.
"Sampai saat ini belum ada laporan Acute Kidney Injury pada anak di Lampung," kata Reihana.
Namun sebagai bentuk kewaspadaan, Reihana mengimbau masyarakat menyetop sementara penggunaan obat sirup berbahan dasar diethylen glicoldan ethylen glicol tersebut.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan dan apotek untuk tidak meresepkan atau menjual obat sirup untuk saat ini.
"Obat sirup bisa diganti sementara dengan tablet dalam bentuk puyer atau pulvis," kata Reihana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.