LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
Ketiga tersangka yaitu AQ (40 tahun), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe.
Kemudian SN (39), konsultan pengawas, dan RU (59), kontraktor/rekanan proyek tersebut. Ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe: Jika Ada yang Minta Uang Fee Proyek, Foto, Kirim ke Saya
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lhokseumawe menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp356 juta.
Kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan dari total anggaran proyek bersumber dari APBN 2018 sebesar Rp 5,6 miliar.
Dia menyebutkan, penyidikan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019.
Baca juga: Sempat Kosong, Kini Stok Vaksin Meningitis di Lhokseumawe Aman hingga Akhir Tahun
Dalam laporan BPK, hingga awal 2022 kontraktor belum mengembalikan dana (kelebihan bayar), padahal terjadi kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah.
Laporan BPK ini ditindaklanjuti jaksa dengan membentuk tim penyidik tertanggal 1 Agustus 2022. Mereka juga memeriksa tiga tersangka dan sejumlah saksi ahli dalam kasus itu.
“Setelah ditahan, maka jaksa menyiapkan berkas penuntutan untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.