Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Anak di Bawah Umur di Blora, Warga Bojonegoro dan Nganjuk Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Kompas.com - 18/10/2022, 20:13 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, menangkap empat pelaku pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut bermula pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, terdapat kegiatan pengesahan perguruan pencak silat Pagar Nusa di Gedung NU Blora.

"Selesai kegiatan tersebut, peserta melakukan konvoi, sesampainya di Jalan Reksodiputro, korban yang menggunakan kaos bertuliskan perguruan kera sakti, tanpa sebab apapun langsung dikeroyok oleh 4 orang pelaku," kata dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Aniaya Warga Saat Konvoi, 8 Anggota Perguruan Silat di Jombang Ditangkap

Korban pengeroyokan merupakan anak di bawah umur yang berinisial SP yang masih duduk di bangku SMA.

Pelaku pengeroyokan merupakan berjumlah empat orang, yang tiga di antaranya merupakan warga Bojonegoro dan satu pelaku lainnya merupakan warga Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

“Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar," kata dia.

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, celana milik korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, dan satu bendera warna hitam.

Akibat dikeroyok empat orang tersebut, korban mengalami luka berat hampir di sekujur tubuhnya.

Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku tersebut diterapkan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Sekelompok Orang Diduga Anggota Perguruan Silat Konvoi dan Bikin Rusuh di Jombang, 3 Warga Terluka

"Aancaman hukuman Pasal 76c juncto Pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” terang dia.

Dalam memburu pelaku pengeroyokan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu dua hari.

Hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku pengeroyokan tersebut bukanlah anggota salah satu perguruan silat di wilayah Blora ataupun Jawa Tengah.

Sebab, mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota perguruan silat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com