LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak 180 pensiunan guru di Bandar Lampung mengadukan dugaan penggelapan dana pensiun yang tersimpan di Koperasi Betik Gawi. Nilai uang pensiun yang tidak kembali itu mencapai Rp 4 miliar.
Kuasa hukum para pensiunan guru itu, Putri Maya Rumanti mengatakan, pengaduan yang dilayangkan ke Mapolda Lampung adalah pasal penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang dari Koperasi Betik Gawi.
“Yang kita adukan tadi Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, Pasal 372 tentang TPPU dan UU Koperasi,” kata Putri saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dimakamkan, Keluarga Besar Minta Pendampingan Hotman Paris
Putri mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah pensiunan guru itu adalah pengaduan dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, sehingga tidak ada nomor laporan.
Menurut Putri, koperasi yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Bandar Lampung itu adalah koperasi guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Asisten Hotman Paris Hutapea di Lampung ini menambahkan, hingga saat ini tercatat pensiunan guru yang menjadi korban mencapai 180 orang.
“Nilai uang yang mengendap dan tidak tahu kemana itu mencapai Rp4 miliar sejak tahun 2020 sampai tahun 2022,” kata Putri.
Baca juga: Viral Video Siswa SMA di Lampung Dirundung dan Dikeroyok, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Putri menceritakan, salah satu guru yang meminta pendampingan hukum yakni Rina, pensiunan guru SDN 3 Gedong Air yang gajinya perbulan dipotong hingga Rp175.000.
Rincian pemotongan gaji itu adalah Rp25.000 simpanan pinjaman, Rp50.000 simpanan haji dan Rp100.000 simpanan pensiun.
“Total uang Ibu Rina mencapai Rp23 juta, tetapi saat pensiun, uangnya tidak ada,” kata Putri.
Lebih lanjut Putri mengatakan, pihaknya meminta kepolisian menganalisa aliran dana di koperasi itu.
Lantaran, saat para pensiunan hendak mengambil hak mereka, pihak koperasi mengatakan tidak ada dananya.
“Berarti ada kejanggalan dalam pengaturan keuangannya,” kata Putri.
Baca juga: Kisah Elmawati, 28 Tahun Jadi Guru Honorer di Bengkulu, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp 700.000
Terkait pengaduan ini, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi mengatakan, sudah menerima pengaduan tersebut.
“Iya, tadi kita sudah terima pengaduan dari para pensiunan guru yang didampingi kuasa hukum mereka. Pengaduan tadi tentang penggelapan,” kata Rosef.
Rosef menambahkan, aduan itu akan segera ditindaklanjuti dengan jadwal pemeriksaan para korban terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.