Lebih lanjut Putri mengatakan, pihaknya meminta kepolisian menganalisa aliran dana di koperasi itu.
Lantaran, saat para pensiunan hendak mengambil hak mereka, pihak koperasi mengatakan tidak ada dananya.
“Berarti ada kejanggalan dalam pengaturan keuangannya,” kata Putri.
Baca juga: Kisah Elmawati, 28 Tahun Jadi Guru Honorer di Bengkulu, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp 700.000
Terkait pengaduan ini, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi mengatakan, sudah menerima pengaduan tersebut.
“Iya, tadi kita sudah terima pengaduan dari para pensiunan guru yang didampingi kuasa hukum mereka. Pengaduan tadi tentang penggelapan,” kata Rosef.
Rosef menambahkan, aduan itu akan segera ditindaklanjuti dengan jadwal pemeriksaan para korban terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.