Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Kandung di Bintan Perkosa Anaknya yang Disabilitas hingga Hamil

Kompas.com - 18/10/2022, 18:06 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - HS (56), warga Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tega memerkosa anaknya yang disabilitas, FVA (20) hingga hamil.

Perbuatan sang ayah ini dilakukan sejak Maret 2022. Kini anaknya tengah hamil 7 bulan. 

"Jadi tersangka kasus asusila ini adalah seorang ayah dan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Remaja yang Perkosa Bocah 8 Tahun di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus ini terungkap ketika korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022. Melihat anaknya kurang sehat, ibunya membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk berobat.

Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban hamil 5 bulan. Terhitung Oktober 2022, kehamilannya masuk 7 bulan.

"Ibu korban terkejut anaknya hamil. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," ujar Sugiono.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dimintai keterangan, di antaranya pelapor yaitu ibu korban, korban, dan ayah korban atau tersangka.

"Semuanya dimintai keterangan. Termasuk ayah korban saat itu masih menjadi saksi belum tersangka," sebut Sugiono.

Baca juga: Perkosa Remaja hingga Hamil, Pria Beristri Dua Ini Nekat Kabur meski dengan Tangan Terborgol

Ketika dilakukan pemeriksaan khusus, akhirnya ayah korban mengakui jika dia telah memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 3 kali. Dimulai dari akhir Maret, pertengahan April, dan akhir April. Pelaku melakukan aksi tersebut ketika ibunya tidak berada di rumah.

"Jadi tersangka melakukan aksinya itu di pagi hari saat ibu korban tidak ada," jelas Sugiono.

Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 baju daster warna biru, 1 helai celana putih, dan 1 helai celana pendek kain warna biru.

Sementara itu pelaku dijerat pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI Nmor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Tersangka sudah kita tahan," ucap Sugiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com