Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Perkara Pidana Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kapolres Nunukan: Untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Kompas.com - 18/10/2022, 17:26 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat ada sekitar 17 perkara pidana ringan yang diselesaikan lewat restorative justice (keadilan restoratif).

Sebanyak 13 perkara dilakukan pada medio Januari–September 2022. Sementara pada Oktober 2022, terdapat 4 perkara pidana ringan.

Terdiri dari 2 perkara pencurian handphone, 1 perkara KDRT dan 1 perkara penganiayaan dalam keluarga.

Baca juga: Kajati Jawa Timur Sebut 120 Perkara di Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice

"Upaya restorative justice kita lakukan sebagai implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, kita juga berupaya untuk meningkatkan tingkat kepercayaan mereka kepada Polisi," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto, Selasa (18/10/2022).

Ricky menegaskan, Polisi saat ini tengah disorot akibat sejumlah kasus nasional yang melibatkan para perwiranya.

Kondisi ini pun menjadi sebuah pertaruhan marwah dan integritas Polisi, sehingga upaya penyelesaian hukum pidana ringan di luar persidangan, dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.

"Syaratnya adalah tindak pidana itu ringan, dan korban atau pelapor secara suka rela mencabut laporannya," jelasnya.

Adapun 4 perkara ringan yang telah diselesaikan pada Minggu ketiga Oktober 2022, sebagaimana dirincikan Ricky, terdiri dari, dua kasus dugaan pencurian HP yang lebih disebabkan akibat kelalaian pemilik.

Lokasi kejadian, ada di Jalan Lingkar, di sebuah warung Baso, dengan pelaku, seorang IRT bernama MH dan korbannya pelajar bernama ND. Kejadian kedua, di Jalan Pasir Putih. Pelakunya MS dan korbannya MH.

Baca juga: Mendamba Punya HP, Anak Buruh Mencuri Ponsel, Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Akibat kelalaian tersebut, pelaku yang rata-rata beralasan tidak mampu membeli HP karena faktor ekonomi, berniat memiliki dan menguasai gawai tersebut.

Ricky menegaskan, kejahatan tidak saja muncul akibat niat dari pelaku, melainkan ketika ada kesempatan.

Dalam kasus ini, para korban berinisiatif mencabut laporan karena iba dan kasihan atas nasib pelaku yang mendambakan Hp Android, namun belum mampu membelinya.

Selanjutnya, kasus KDRT. HM (36) melaporkan suaminya MY (36), karena melakukan pemukulan ke bagian wajah dan kepala menggunakan tangan kosong serta bagian kaki menggunakan gagang sapu.

Kasus KDRT itu berawal dari kemarahan suaminya kepada istri, yang tidak bersedia memberikan handphone kepada anak Balitanya yang rewel dan menangis. Keduanya lantas terlibat cekcok mulut yang berujung pemukulan.

Upaya restorative justice ditempuh setelah istri memaafkan perlakuan suaminya. Selain itu, luka akibat pemukulan tidak terlalu berat.

Baca juga: Polda Metro: Kasus Konten Prank Baim Wong Bisa di-Restorative Justice

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com