BULELENG, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta aparatur sipil negara (ASN) tak ikut terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi netralitas para ASN.
Lihadnyana meminta masyarakat melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Buleleng atau kepada dirinya jika menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Terhadap informasi masalah itu, saya akan langsung memanggil (ASN) yang bersangkutan," kata Lihadnyana, Selasa (18/10/2022) di Kota Singaraja.
"Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara obyektif. Netralitas bisa kita jamin. Itulah yang akan menimbulkan kondusivitas,” jelasnya.
Baca juga: Perkosa Siswa SD Berusia 9 Tahun, Seorang Pria di Buleleng Menyerahkan Diri
Ia menegaskan ASN agar serius menyikapi aturan netralitas. Apalagi banyak aturan yang mengikat pada seorang ASN.
Tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024 juga akan dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu membuka saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.
“Tugas ASN hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama," sebut Lihadnyana.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya, ASN dilarang menghadiri kampanye pada saat jam kerja.
Jika di luar jam kerja, hanya diperbolehkan mendengarkan visi dan misi. Kata dia, sebagai warga negara, ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu.
Namun, tidak boleh berperan aktif seperti memberi sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih.
“Apalagi memfasilitasi yang diperlukan oleh peserta pemilu dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” ujarnya.
Pihak Bawaslu melakukan pengawasan pada kegiatan Pemilu. Termasuk menyangkut netralitas ASN.
Baca juga: ASN Terduga Teroris di Sampang Berstatus Warga Pendatang
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nonor 5 tahun 2014 tentang ASN.
ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di Pemerintah Daerah.
“Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas yang menguntungkan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta Pemilu,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.