SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) menandatangani pakta integritas dalam rangka penyehatan bank tersebut.
Selain penandatanganan pakta integritas, Bank Banten juga menyerahkan 43 surat kuasa khusus (SKK) terkait penyelesaian kredit macet sebesar Rp 261 miliar kepada Kejaksaan Negeri di Banten.
Adapun 43 SKK itu terdiri dari 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten pusat sebesar Rp 195,5 miliar dan 24 SKK untuk penyelesaian di kantor cabang Bank Banten sebesar Rp 7,7 miliar.
Baca juga: Masa Transisi dari Bank Pundi ke Bank Banten Bikin Kredit Macet Rp 199 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan dalam rangka penyehatan dan memperbaiki tata kelola perusahaan.
"Momentum dan semangat ini untuk melakukan perubahan menuju tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dengan menerapkan prinsip dasar pengelaolaan perusahan berlandasan perundang undangan dan etika berusaha," kata Leonard dalam sambutannya di Kantor Kejati Banten, Serang. Senin (17/10/2022).
Leonard meminta kepada seluruh jajaran Bank Banten untuk juga ikut berkomitmen menuju perubahan dengan bersama-sama.
Perubahan itu, kata Leonrad, dengan meningkatkan budaya sadar risiko atau risk culture dan bekerja bersungguh sungguh dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
"Jangan sampai Bank Banten ini rubuh, ini harus milik masyarakat Banten yang bisa diandalka, diagungkan masyarakat dan kita semua komitmen membangun dan menjadi bank terpercaya," ujar dia.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin mengatakan, kolaborasi dan bantuan yang diberikan Kejati Banten telah berhasil menagih kredit macet sebesar Rp 9,4 miliar dari para debitur.