Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Proyek "Septic Tank", Kejari Nunukan Tetapkan 4 Tersangka

Kompas.com - 17/10/2022, 21:42 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan septic tank komunal dan individual di Kabupaten Nunukan, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Salah satu tersangka yakni KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.Lalu M, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, dan Y sebagai Direktur CV. YGB selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara. 

"Penetapan Tersangka ini, merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya. Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500.000," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet KONI Mandek, Kejati Lampung Cabut Audit di BPKP

Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi.

Selain itu juga akan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, yang diyakini penyidik berpotensi untuk dilakukan penyitaan. Termasuk lokasi yang diyakini terdapat bukti-bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian kelak di persidangan.

Saat ini, lanjut Teguh, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan. Hal itu dilakukan dalam rangka audit perhitungan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

"Dalam pemeriksaan perkara ini, masih terbuka kemungkinan adanya beberapa tersangka selanjutnya yang akan kami tetapkan di kemudian hari," tegasnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).

Penyidik juga meminta keterangan distributor septic tank tahun 2019 – 2020 PT B. Perusahaan B menjadi pihak yang bekerja sama dengan supplier yang ditunjuk untuk pengadaan barang di Nunukan.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Nunukan menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada proyek tersebut. 

Dijabarkan, ada 117 unit septic tank komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp 4,6 miliar.

Lalu pada kasus tahun 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septic tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar.

Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 septic tank komunal dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Baca juga: Cerita di Balik Coretan Raja Pungli dan Sarang Korupsi di Tembok Polres Luwu

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com