MOJOKERTO, KOMPAS.com - Tak terima hubungannya diputus sang kekasih, seorang pemuda di Mojokerto, Jawa Timur, diduga menyebarkan video asusila bersama mantan kekasihnya.
Akibat perbuatannya, pemuda itu dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polisi pun meringkus dan menahan tersangka pelaku.
Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi mengatakan, pemuda tersebut adalah AW (Adi Wiyanto-22 tahun), warga Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Sebar Video Asusila Bersama Pacar, Buruh Pabrik Tahu di Ende Ditangkap
Pemuda itu diduga menyebarkan video yang memuat perbuatan asusila antara dirinya dan mantan kekasih. Video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut disebarluaskan melalui Whatsapp, Tiktok, maupun Instagram.
Sukwandi menuturkan, alasan pelaku menyebarkan video asusila, karena merasa sakit hati setelah sang kekasih memutuskan hubungan mereka yang sudah berjalan selama 4 tahun.
“Jadi, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama 4 tahun. Pelaku tidak terima karena (hubungan) diputuskan korban,” kata Sukwandi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Dia mengungkapkan, selama 4 tahun berhubungan sebagai pasangan kekasih, keduanya sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Dalam beberapa kesempatan, kata Sukwandi, pelaku tanpa sepengetahuan korban, merekam perbuatan mereka. Video rekaman tersimpan di ponsel milik pelaku.
Tindakan pelaku merekam perbuatan keduanya, akhirnya diketahui korban. Perbuatan pelaku memicu pertengkaran antar keduanya.
Puncaknya, korban yang tidak terima dengan perilaku kekasihnya, memilih untuk mengakhiri hubungan mereka.
“Karena tidak terima hubungan diputuskan, pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan video,” ungkap Sukwandi.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cintanya Jelang Nikah, Pemuda di Riau Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Pacar
Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya. Di ponsel pelaku, polisi menemukan adanya file video asusila yang disebarkan untuk mengancam korban.
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Sukwandi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.