Sebelumnya diberitakan, seorang remaja 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.
Korbannya adalah remaja putri 13 tahun, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel. Belakangan diketahui jika pelaku dan korban berpacaran.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah diusut, korban ternyata dibawa ke Kabupaten Tabalong dan dipasarkan melalui sebuah aplikasi di media sosial.
Korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
Baca juga: Operasi Zebra Candi 2022 di Solo: Ditemukan Banyak Kendaraan Tak Berpelat Nomor demi Hindari ETLE
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban bersama polisi berhasil menemukan korban di salah satu rumah di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.