JAMBI, KOMPAS.com - Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak tetap mengikuti jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Keduanya menyaksikannya lewat televisi. Adapun perwakilan keluarga yang menyaksikan langsung sidang adalah pengacara mereka, Kamaruddin Simanjuntak.
Dikutip dari Tribunnews, keduanya terlihat menyaksikan dan mendengar pembacaan dakwaan Ferdy Sambo secara seksama dengan teliti.
Baca juga: Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Rumah Bripka RR Sepi Tak Berpenghuni
Rosti Simanjuntak terlihat masih mengenakan pakaian ASN karena dirinya menyempatkan menyaksikan sidang perdana Ferdy Sambo ini di tengah-tengah tugasnya mengajar pagi hari ini.
Sementara Samuel sesekali tampak menulis di buku catatan yang dia pegang. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah, yang pertama adalah terdakwa Ferdy Sambo yang terlihat mengenakan baju batik lengan panjang yang digulung.
Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Semoga Berjalan Baik
Selanjutnya terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuar Maruf.
Di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat menyimak lembar dakwaan dan sesekali Ferdy Sambo terlihat menuliskan sesuatu di berkas dakwaan.
Live streaming sidang Ferdy Samvo Cs bisa disaksikan di Youtube Tribun Jambi aau Facebook Tribun Jambi.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer. Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orangtua Brigadir J Saksikan Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Melalui Televisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.