KOMPAS.com - Pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis asal Kecamatan Pedamaran Timur.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun asal Lampung yang bisa menyembuhkan penyakit.
Perbuatan bejat pelaku, AD (38) terungkap usai keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Baca juga: Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Gadis 18 Tahun di Sumsel
Kejadian bermula saat keluarga korban meminta pertolongan kepada pelaku untuk mengobati penyakit yang diderita korban.
Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban, YA (18) dengan modus melakukan ritual penyembuhan.
Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/8/2022) kemarin.
Saat itu, pelaku menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa korban akan selalu terkena sial.
Bahkan, korban dikatakannya akan meninggal pada usia 20 tahun sehingga harus segera dilakukan ritual buang sial.
Keluarga korban pun ketakutan YA meninggal pada usia muda sehingga permintaan pelaku akhirnya dituruti.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korban hanya mengenakan sarung dan berada di dalam kamar.
“Sementara keluarga korban diminta keluar agar proses ritual bisa berjalan,”ujar Kapolsek, Sabtu.
Setelah keluarganya keluar, pelaku memperlihatkan film porno dari ponselnya kepada korban.
Kemudian, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan.
“Setelah selesai korban diancam agar tidak bercerita ke keluarganya,”ungkap dia.
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan
Tak berhenti sampai di situ, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan modus yang sama karena merasa aksinya berjalan mulus.
Korban lagi-lagi dipaksa untuk melayani pelaku dengan di bawah ancaman.
“Karena tak tahan lagi, korban akhirnya cerita ke keluarganya sehingga kasus ini langsung dilaporkan dan tersangka ditangkap,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.