KOMPAS.com - Sesosok bayi hasil hubungan gelap sejoli ditemukan di rumah di sekitar Taman Wologito, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat ditemukan, bayi itu berada dalam kardus mi instan dan terbungkus plastik besar.
Sejoli berinisial A (42) dan D (32) ditangkap atas kejadian ini.
Pria berinisial A mengatakan, dirinya merencanakan membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan D sejak usia kandungan masih 6 bulan. Rencana itu disetujui oleh D.
A menuturkan, bayi itu dibuang ke rumah temannya.
"Saya buang di rumah teman saya supaya bisa sering melihat anak saya, karena saya tahu teman saya sudah lama nikah dan ingin punya anak,” ujarnya saat dihadirkan dalam gelar kasus di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Rumah Teman yang Harapkan Momongan
Satu jam setelah membuang bayinya, A sempat kembali ke rumah temannya. Dia mengaku ingin memastikan bayi perempuannya sudah diambil temannya.
Temuan bayi tersebut membuat geger warga setempat. Warga lantas melaporkan penemuan bayi ke polisi.
“Dari Informasi itu, kami lakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV maupun lokasi-lokasi sebagian bidan. Dari situ ada info sepasang tersangka berinisial D Wanita dan juga pasangannya A,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Jumat.
Usai mengecek rekaman CCTV, polisi juga memeriksa catatan kelahiran di klinik sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Pria Sudah Beristri dengan 2 Anak
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan rekaman CCTV hotel tempat A dan D bermalam usai proses kelahiran pada Selasa (11/10/2022).
Rekaman CCTV pada Rabu (12/10/2022) memperlihatkan A dan D datang menggunakan taksi online, lalu memasuki sebuah hotel di Jalan Muradi sambil menggendong bayi perempuannya.
Lalu, pada Kamis (13/10/2022), A terekam menenteng kardus dalam plastik putih besar ke luar hotel. A diduga meletakkan bayinya dalam kardus tersebut.
Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Kodim Tabrak Poskamling lalu Seruduk Nenek Gendong Bayi, 3 Orang Tewas
Selepas aksinya terkuak, D mengaku ingin membesarkan anaknya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Bayi Umur 1 Minggu Dibuang, Jasadnya Ditemukan di Waduk Jatigede Sumedang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.