Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Rumah Teman, Pelaku Rencanakan Aksi sejak Usia Kandungan 6 Bulan

Kompas.com - 15/10/2022, 13:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan rekaman CCTV hotel tempat A dan D bermalam usai proses kelahiran pada Selasa (11/10/2022).

Rekaman CCTV pada Rabu (12/10/2022) memperlihatkan A dan D datang menggunakan taksi online, lalu memasuki sebuah hotel di Jalan Muradi sambil menggendong bayi perempuannya.

Lalu, pada Kamis (13/10/2022), A terekam menenteng kardus dalam plastik putih besar ke luar hotel. A diduga meletakkan bayinya dalam kardus tersebut.

Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Kodim Tabrak Poskamling lalu Seruduk Nenek Gendong Bayi, 3 Orang Tewas

Selepas aksinya terkuak, D mengaku ingin membesarkan anaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Bayi Umur 1 Minggu Dibuang, Jasadnya Ditemukan di Waduk Jatigede Sumedang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com