Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pria Beristri di Semarang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya di Depan Rumah Temannya

Kompas.com - 15/10/2022, 12:32 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - A (42), warga Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan, D (32) di depan rumahnya temannya sendiri.

A adalah pria beristri yang memiliki dua anak dan sehari-hari bekerja di bengkelas. Anak pertama A sudah duduk di bangku SMA.

Ia kemudian menjalin hubungan asmara dengan D hingga perempuan berusia 32 itu hamil.

Selama hamil, D menutupinya dari sang ibu dan mengaku sakit asam lambung. Ibu D pun tak curiga dengan kondisi anaknya.

Baca juga: Sejoli Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Rumah Teman yang Harapkan Momongan

Saat usia kehamilan D masuk 6 bulan, A sudah berencana membuang bayi yang dilahirkan. Rencana tersebut juga disetujui oleh D.

Akhirnya pada Selasa (11/10/2022), D melahirkan di salah satu rumah bidan.

Lalu polisi mengecek CCTV dan nememukan rekaman A dan D datang bermalam di salah satu hotel di Jalan Muradi dengan menggendong bayi perempuan pada Rabu (12/10/2022).

D terlihat baru melahirkan karena berjalan tertatih.

Dari CCTV juga terekam seorang pria yang belakangan diketahui sebagai A sedang menenteng kardus dalam plastik putih besar keluar hotel.

Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Pria Sudah Beristri dengan 2 Anak

Ternyata ia meletakkan bayi yang baru ia lahirkan dalam kadus tersebut.

Lalu bayi dalam kardus tersebut ia buang di teras rumah seorang warga diakui A sebagai teman dekatnya.

“Saya buang di rumah teman saya supaya bisa sering melihat anak saya, karena saya tahu teman saya sudah lama nikah dan ingin punya anak,” kata A, dalam gelar kasus yang dihadiri Kompas.com, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022).

A sempat kembali ke TKP satu jam setelah aksi pembuangan, untuk memastikan bayi perempuannya telah diambil temannya sesuai yang diharapkan.

Sementara itu D juga ikut ditangkap bersama A karena membuang bayinya. Setelah ditangkap, D mengaku ingin membesarkan anaknya sendiri.

Baca juga: Cerita di Balik Kasus Gadis 19 Tahun di Serang Buang Bayi di Tong Sampah

Selama menjalani proses hukum, ia menitipkan bayi perempuannya kepada ibunya. Sementara A berjanji akan menafkahi D dan anaknya.

“Saya ingin merawat anak saya, ini akan saya titipkan ibu saya dulu,” ujar D.

Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Robertus Belarminus), Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com