KOMPAS.com - Viral di media sosial unggahan dugaan penipuan investasi abal-abal di Semarang, Jawa Tengah bernama "Titip Dana" di Grup Facebook MIK SEMAR.
Para korban menceritakan kekecewaan karena Polrestabes membebaskan terduga pelaku investasi abal-abal, TPR (23).
Padahal kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 6,6 miliar.
"Iya korban sampai ada 300-an, total kerugian Rp6,6 miliar itu benar," ujar seorang korban ,Anggi saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (12/10/2022).
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan belum ada korban yang resmi membuat laporan serta bukti-bukti yang kuat.
Karena alasan tersebut, terlapor dikembalikan ke orangtuanya. Hal tersebut disampaikan AKBP Donny pada Jumat (15/10/2022).
Ia juga menegaskan baru ada satu orang yang melapor dan menyangkal unggahan yang menyebut ada beberapa orang yang sudah melapor.
Donny juga menjelaskan satu korban yang melapor tersebut juga membawa bukti yang minim, sehingga perlu saksi serta bukti untuk mengetahui proses terjadinya penipuan.
Baca juga: Pengobatannya Disebut Abal-abal oleh Pesulap Merah, Samsudin Lapor ke Polda Jatim
"Jadi bisa memberikan kesaksian penipuan yang dimaksud dalam bentuk bagaimana seperti apa," ujarnya.
Donny juga membantah soal tuduhan Polrestabes Semarang telah membebaskan tersangka.
"Polisi tidak membebaskan, harus ada bukti yang kuat," imbuhnya.
Anggi salah satu korban mengaku tertipu hingga Rp 10,5 juta. Menurutnya, program investasi bodong yang diikutinya berupa donor dana.
Program itu merupakan skema uang dari investasi kemudian uang diputar kembali dengan cara dipinjamkan ke orang yang membutuhkan modal terutama untuk usaha.
Setiap peminjam harus menjaminkan barang sesuai dengan nominal yang dipinjam.
"Saya rugi segitu, korban yang lebih besar banyak," ungkapnya.