Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Menteri ATR/BPN Minta Reforma Agraria Dibahas pada KMAN VI di Jayapura

Kompas.com - 14/10/2022, 18:55 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa reforma agraria perlu dibahas di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) yang berlangsung di Wilayah Adat Tabi, Jayapura, Papua pada Minggu (23/10/2022)-Minggu (30/10/2022).

Dengan demikian, kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, masyarakat adat dapat memahami permasalahan agraria yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

Permasalahan agraria di negeri ini, unik. Namun, harus kita hadapi sebagai negara kepulauan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/10/2022)

Hadi mencontohkan, di Jawa, objek permasalahan agraria sedikit, tetapi subjeknya banyak. Sebaliknya di Papua, objeknya banyak, tetapi subjeknya sedikit. Ia pun mempertanyakan apakah kita harus memindahkan subjek.

“Tidak mungkin. Yang paling tepat, (adalah) memberdayakan masyarakat dengan pendampingan dan memberikan akses. Dengan begitu, rakyat akan sejahtera,” kata Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi panitia KMAN VI di kantornya, Jakarta  (30/9/2022).

Baca juga: Intip Persiapan Mama-mama Kampung Sereh Jelang KMAN VI

Hadi berharap mudah-mudahan dalam KMAN VI nanti, masyarakat adat yang menjadi peserta bisa membantu program reforma agraria.

Menurutnya, program itu sangat penting karena tidak semata-mata kita memberikan sertifikat kepada masyarakat.

“Jangan sampai kita memberikan sertifikat, tapi tanahnya tidak dimanfaatkan,” tandas Hadi.

Ia mengatakan bahwa Indonesia perlu memetakan wilayah adat, termasuk hutan adat dan tanah adat. Menurutnya, ini penting karena di hutan pun ada masyarakat.

“Saya lama di Papua. (Di sana, saya) melihat hutan yang ditempati masyarakat. Ini akan jadi masalah apabila masyarakat atau suku, ada di kawasan hutan,” ujarnya. 

Hadi menambahkan bahwa suku yang ada di kawasan hutan itu tidak bisa mendapatkan program pendaftaran sertifikat. Pasalnya, jika dilakukan pengukuran akan melanggar peraturan-perundangan yang ada.

“Kita kena pidana. Hal yang perlu dilakukan masyarakat sekarang ini, adalah memastikan mana tanah adat dan hutan adat, sehingga apabila investor masuk, sudah ada kepastian hukum," ujar Menteri Hadi.

Baca juga: Mengonsep Reforma Agraria

Hadi menyarankan, dalam KMAN VI nanti, permasalahan itu perlu dibicarakan. Sebab target untuk pendaftaran, menurutnya, tidak hanya sertifikat, tetapi ada peta pendaftaran.

“Ini poin yang bisa diangkat nanti di KMAN VI. Poin yang lebih penting, bahwa di Indonesia, objek lebih banyak, (tapi) subjeknya kurang,” katanya.

Untuk diketahui, dalam audiensi dengan Menteri ATR/BPN hadir pula sejumlah panitia KMAN VI yang hadir.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com