KOMPAS.com - Tiga anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan ditangkap usai hendak merampok warga pada 5 Oktober 2022.
Ternyata, aksi tersebut bukanlah yang pertama. Mereka mengaku sudah 10 kali melakukan perampokan.
Saat beraksi, mereka menggunakan modus cash on delivery (COD). Pelaku berpura-pura membeli barang milik korban, lalu mengajak korban bertemu di sebuah lokasi.
Berita lainnya, sejumlah botol di Stadion Kanjuruhan yang dikira miras oleh polisi ternyata merupakan obat ternak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan.
Ia mengatakan, botol-botol itu adalah obat ternak yang gagal dikirimkan ke Jakarta karena ditolak oleh jasa ekspedisi.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Kamis (13/10/2022).
Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar melakukan percobaan perampokan terhadap sepeda motor milik warga bernama Benny pada 5 Oktober 2022.
Dalam sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Selasa (11/10/2022), tiga anggota Polrestabes Medan itu mengaku berkomplot dengan personel dari Polsek Sunggal dan Helvetia dalam menjalankan aksinya.
Akan tetapi, Bid Propam akan mendalami lagi pengakuan keterlibatan anggota polisi lain.
Bid Propam juga bakal meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menyelidiki pengakuan ketiganya.
"Masih didalami (keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia)," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bid Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya.
Baca selengkapnya: Dibantu Polisi Lainnya dari 2 Polsek, 3 Anggota Polrestabes Medan 10 Kali Merampok Bermodus COD
Kadispora Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan menuturkan, botol-botol yang sempat dikira miras oleh polisi, ternyata merupakan obat ternak.
"Tempo hari beredar di media, katanya itu minuman beralkohol. Namun ternyata botol-botol tersebut adalah obat hewan ternak," ucapnya, Rabu.
Obat ternak dalam botol itu digunakan untuk mengobati penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Obat itu merupakan hasil inovasi dari pemuda pelopor binaan Dispora Kabupaten Malang.
Hasan menjelaskan, sewaktu hendak dikirimkan ke Jakarta, jasa ekspedisi menolak lantaran botol-botol tersebut berisi cairan.
Akhirnya puluhan botol obat itu disimpan di lobi resepsionis Dispora Kabupaten Malang yang kantornya berada di Stadion Kanjuruhan.
Baca selengkapnya: Duduk Perkara Botol-botol Obat Ternak di Stadion Kanjuruhan Dikira Miras oleh Polisi, Sempat Ditolak oleh Jasa Ekspedisi