PATI, KOMPAS.com - Sebanyak 23 kasus penambangan ilegal berhasil diungkap Satgas Puser Bumi Polda Jateng. Dalam kasus tersebut ditangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Kabupaten Pati, Kamis (13/10/2022).
Dalam pengungkapan itu, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 unit ekskavator, 1 unit loader, 43 unit truk serta uang tunai Rp 36 juta.
"Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222.028.860. Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres lain rata-rata satu kasus. Motifnya mencari keuntungan pribadi ," terang Luthfi.
Baca juga: Polisi Tertibkan Penambangan Ilegal di Sungai Takai Senggi Keerom Papua
Menurut Luthfi, penambangan ilegal dilakukan dengan sejumlah modus. Di antaranya nekat menambang tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan tapi berujung melakukan penambangan ilegal.
"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ungkap Luthfi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah," kata Luthfi.
Polda Jateng juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.
Pelestarian lingkungan hidup, sambung Luthfi, menjadi atensi semua pihak termasuk Presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa," pungkas Luthfi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.