Andri menjelaskan dari penangkapan MP dan DS, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap lagi tiga tersangka lainnya yakni PC, PS dan NT.
Adapun PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan NT ditangkap di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
“Dua itu (PS dan PC) ditangkap tanggal 7 sama 8, ditangkap di Waipia, yang satu NT baru tadi malam di Passo,” ujarnya.
Baca juga: Pengemudi Diduga Mabuk, Suzuki Ertiga Tabrak Pembatas Jalan di Kota Ambon
Dia mengungkapkan, dua pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi berserta tiga buah magasin itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
Pemesan masih memiiki hubungan saudara dengan dua tersangka yang telah ditangkap.
“Para pelaku ini masih satu jaringan, karena pelaku yang di sini dengan di sana (Papua) masih kakak adik,” katanya.
Polda Maluku sendiri telah berkoordinasi dengan Polda Papua terkait kasus tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali mau menjual senjata, kalau amunisi katanya sudah dua kali tapi kita penyidik harus ada bukti dulu,” ungkapnya.
Dia menambahkan dua senjata api dan ratusan butir amnusi itu didapat dari Pulau Haruku.
Saat ini polisi masih menyelidiki pelaku yang membuat dan menyediakan senjata dan amnusi tersebut untuk diselundupkan ke Papua.
Andi sendiri belum bisa memastikan apakah senjata dan ratusan amunisi tersebut akan diselundupkan ke KKB.
“Saya tidak bisa menyimpulkan ini untuk OPM atau KKB, mereka yang di sini (tersangka) kan tidak tahu tujuannya kemana yang penting ada uang, dan mereka tidak mau cari tahu untuk siapa. Soal lainnya masih dikembangkan tidak bisa kita ekspose dulu,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.