LAMPUNG, KOMPAS.com - Enam orang mantan buruh migran di Lampung mendapat ganti rugi dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.
Restitusi (ganti rugi) ini diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Wibowo di Kejati Lampung, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Pekerja Migran Asal Probolinggo Mengaku Dipaksa Peluk Agama Majikan di Malaysia
"Pelaksanaan penyerahan restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat kedua terpidana," kata Nanang, Kamis (13/10/2022) sore.
Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut para pelaku membayar ganti rugi kepada para korban.
Kedua pelaku divonis selama 10 bulan penjara atas kasus tersebut. Majelis hakim juga memutuskan agar keduanya membayar ganti rugi kepada para korban, dengan ketentuan diganti dua bulan kurungan jika tidak membayar.
"Terpidana Lulis Widyaningrum membayar ganti rugi, namun terpidana Sri Lihai tidak membayar sehingga menjalani pidana kurungan," kata Nanang.
Uang ganti rugi ini diberikan secara langsung kepada empat korban yang hadir di Kejati Lampung, yaitu Supriyatin menerima restitusi sebesar Rp 2,1 juta, Reni Puspita sebesar Rp 7 juta (diwakilkan keluarga), Siti Khodijah (Rp 10,8 juta), dan Eka Santika (Rp 8,1 juta).
Sedangkan dua korban lain yakni, Rina Fitriyani (Rp 6 juta) dan Tri Agustini (Rp 6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK.
"Karena dua korban lain tidak hadir, maka kejaksaan menyerahkan restitusi kepada LPSK untuk disampaikan kepada para korban," kata Nanang.
Baca juga: Jadi Korban Penyaluran PMI Bodong, 2 Warga KBB Berhasil Dipulangkan
Dalam perkara ini, terpidana Sri Lihai bekerja sama dengan Lulis Widyaningrum, seorang agen penyaluran buruh migran.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Januari 2021 Sri Lihai yang seorang PNS di Puskesmas Punggur, Lampung Timur berencana mendapatkan penghasilan tambahan.
Sri pun mencoba peruntungan dengan cara merekrut warga yang ingin bekerja di luar negeri sebagai buruh migran.
Sri kemudian menghubungi Lulis Widyaningrum yang merupakan kepala cabang PT Bhakti Persada Jaya Kabupaten Ponorogo.
Sri mengaku sebagai sponsor perekrutan buruh migran dan mengajak kerja sama perekrutan di Lampung Timur.
Para korban diajak dengan iming-iming penghasilan besar, namun harus membayar sejumlah nominal agar bisa diberangkatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.