BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, akhirnya menahan terduga pelaku yang memperkosa anak tirinya berinisial B (14).
Korban adalah warga Kecamatan Rasane Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku berinisial KL (39) ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, pada Rabu (12/10/2022).
"Pelaku sudah kita tahan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu M Rayendra saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Rayendra menjelaskan, penahanan terhadap KI dilakukan setelah bukti-bukti perbuatan melawan hukum tersangka dikantongi. Mulai dari keterangan saksi-saksi hingga pengakuan pelaku sendiri.
Baca juga: Total Tersangka Pemerkosa Siswi SMA di Rumah Kosong di Ambon 6 Orang
Dalam keterangannya, lanjut dia, KI mengaku hanya tiga kali menggauli korban selama menetap bersamanya sejak Kelas 5 SD sampai Kelas 3 SMP.
Sementara pengakuan korban, aksi bejat itu dilakukan KL berulang kali selama 5 tahun terakhir.
"Keterangan pelaku hanya tiga kali, sementara dari korban ini sudah seringkali," ujarnya.
Rayendra mengatakan, dalam proses penyelidikan juga terungkap fakta bahwa KI memiliki kelainan seksual atau hiperseksual.
Hal itu memaksanya harus melampiaskan nafsu bejatnya pada korban yang tidak lain adalah anak tirinya.
Atas perbuatannya, KI disangkakan pasal 81 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Akibat perbuatannya pelaku kita ancam hukuman 20 tahun penjara," jelas Rayendra.
Sementara itu, menurut Rayendra, saat ini korban dalam pengamanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Kota Bima, untuk pemulihan psikologisnya.
Baca juga: Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, bocah berinisial B (14) di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara (NTB), menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, KI (39).
Pemerkosaan itu diduga dialami korban berulang kali, terhitung sejak duduk di bangku Kelas 5 SD sampai Kelas 3 SMP.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami pada ayah kandung dan ibu tirinya, pada Selasa (27/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.