Karena kesal, pelaku kemudian pulang ke rumahnya yang tak jauh dari tempat mereka minum.
Tak berselang lama, korban pun pamit pulang ke rumahnya. Saat pulang, korban melintas di samping rumah pelaku.
Pelaku yang sudah menunggu korban, kemudian memukul korban menggunakan pipa berukuran sedang sepanjang 40 sentimeter di bagian kepala sebanyak dua kali.
Karena dipukul, korban lantas sempoyongan dan terjatuh tak sadarkan diri. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca juga: Sopir Angkot di Kupang Ditikam Saat Pulang Pesta, Pelaku Menyerahkan Diri
“Akibat dipukul, korban terluka parah dan langsung dibawa ke Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang,” ungkap Anthonius.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian menyerahkan diri di Polsek Maulafa.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.