Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas dan Siapa Saja Anggota Panitia Sembilan?

Kompas.com - 12/10/2022, 20:05 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Panitia Sembilan adalah panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Panitia Sembilan dibentuk pada sidang kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945).

Sedangkan, panitia kecil dibentuk oleh BPUPKI saat melakukan sidang pertama. Sidang tersebut untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Salah satu hasil sidang pertama BPUPKI adalah perlunya dibuat dasar negara, yang kemudian dilimpahkan kepada Panitia Sembilan.

Panitia sembilan terdiri dari sembilan tokoh yang berpengaruh dalam proses memperjuangkan kemerdekaan.

Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan

Anggota Panitia Sembilan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis.

Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya

Golongan Islam adalah:

  • Abdul Kahar Muzakkir
  • Agus Salim
  • Abikoesno Tjokrosoejoso
  • KH Abdul Wahid Hasyim

Golongan nasionalis adalah:

  • Soekarno
  • Mohammad Hatta
  • Moh Yamin
  • AA Maramis
  • Achmad Soebardjo

Panitia Sembilan diketuai oleh Soekarno dan wakil ketua adalah Mohammad Hatta.

Tugas Panitia Sembilan

Berikut ini adalah tugas Panitia Sembilan, yaitu:

  • Merumuskan dasar negara Indonesia.
  • Memberikan masukan secara tulisan dan lisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia.
  • Menampung masukan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pembentukan dasar negara.
  • Menyusun rancangan naskah dasar negara Indonesia.

Kemudian, kesembilan tokoh ini membuat perumusan Piagam Jakarta yang menjadi dasar terbentuk Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, isinya gabungan pendapat antara golongan Islam dan golongan nasionalis.

Rumusan dasar negara Panitia Sembilan, dijadikan sebagai preambule atau Pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, Tokoh Perumus, dan Kontroversi

Rancangan Pembukaan UUD 1945 inilah yang disebut Piagam Jakarta, dimana disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Isi Piagam Jakarta

Isi Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

Perubahan Piagam Jakarta

Pada sore hari, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, terjadi perubahan isi Piagam Jakarta.

Saat itu, Mohammad Hatta didatangi perwakilan dari Indonesia bagian timur.

Mereka menyampaikan bahwa ada perwakilan dari Katolik dan Protestan yang merasa keberatan dengan kalimatan dalam Piagam Jakarta, yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Kemudian, Hatta mengajak beberapa tokoh, seperti KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Mr Teuku Mohammad Hasan, untuk melakukan rapat sebelum sidang PPKI dimulai.

Baca juga: Perbedaan Panitia Kecil dan Panitia Sembilan

Hasilnya, mereka sepakat menghilangkan kalimat yang dipersoalkan dan mengganti dengan kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa".

(Penulis: Verelladevanka Adryamarthanino, Editor: Widya Lestari Ningsih, Tri Indriawati)

Sumber:

www.kompas.com/storibobo.grid.id

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com