SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, membentuk Tim Terpadu Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pembentukan ini dilaksanakan pada Selasa (11/10/2022), yang berisi 16 organisasi masyarakat dan 21 organisasi perangkat daerah.
Pembentukan ini, sebagai salah satu upaya Wali Kota Gibran Rakabuming Raka terhadap kekhawatirannya adanya penyusup ekstrimisme terorisme di event-event anak muda Kota Solo.
"Mengurangi tindakan ekstremisme, (Kota Solo) urgent banget, di kota lain juga. Tapi, karena Solo ini beda demografinya, penanganannya harus khusus," kata Gibran, pada Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Mengenal Tradisi Piring Terbang, Jamuan Unik di Acara Pernikahan Gaya Solo
Bahkan, Gibran menilai adanya penyusup ini memiliki risiko tinggi, terlebih lagi pada kegiatan anak muda.
"Risiko tinggi banget tapi bisa diatasi tenang saja. Penyusup-penyusup baru, yang masuk ke kegiatan anak muda. Pokoknya tugasku, tugas kita bersama," ujar dia.
Di sisi lain, kekhawatirannya ini tindak lanjut dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024 (RAN PE).
"Ini baru timnya, kemudian mereka akan merumuskan programnya apa saja. Berdasarkan kearifan lokal berdasarkan permasalahan masyarakat," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta Indradi.
"Termasuk jika ada masalah kami bisa merumuskan SOP dan lainnya. Intinya kegiatannya lebih ke upaya pencegahan ekstremis dan teror. Contoh yang sudah dilakukan lewat kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS)," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
Salah satu fokus pemerintah dalam RAN PE ialah meningkatkan daya tahan kelompok rentan agar terhindar dari tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah. Salah satunya dengan peningkatan efektivitas pelaporan kepada polisi oleh masyarakat dalam mencegah ekstremisme.
Baca juga: BPBD Ungkap Sejumlah Wilayah Rawan Bencana di Solo: Gara-gara Perbaikan Drainase Tak Kunjung Usai
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, Pemolisian Masyarakat (Community Policing) atau Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Peran masyarakat dalam mencegah ekstremisme dinilai perlu dioptimalisasi sehingga akan dilakukan pelatihan pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.