PADANG, KOMPAS.com - Dua pemilik kafe dan satu pemilik kos-kosan di Kota Padang, Sumatera Barat, didenda Rp 500.000 setelah menjalani sidang tipiring pada Selasa (11/10/2022) secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang.
"Sidang yang dipimpin hakim tunggal menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda Rp 500.000 atau kurungan selama tiga hari. Mereka memilih untuk membayar denda sebesar Rp 500.000," ujar Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, Selasa (11/10/2022), kepada sejumlah media.
Mursalim menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pemilik kafe adalah tidak memiliki izin dan kafe satunya lagi melanggar jam operasional.
Baca juga: Video Pasangan Mesum Beredar di Kota Malang, Satpol PP Lakukan Penertiban
"Sementara itu, pemilik kos-kosan yang berada di kawasan Padang Selatan pelanggaran yang dilakukannya adalah membiarkan penghuninya menginap berpasang-pasangan tanpa ada ikatan pernikahan. Ketiganya mengakui kesalahannya dan membayar denda," ujarnya.
Selain menyidang pemilik kafe dan kos-kosan, ada tiga orang muda-mudi yang disidangkan karena kedapatan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan.
"Ketiganya dijatuhi sanksi oleh hakim dengan wajib lapor satu kali seminggu ke Satpol PP dalam kurun waktu tiga bulan," beber dia.
Baca juga: Dirumahkan, Satpol PP Bandung Barat Gelar Aksi Bagi-bagi Bunga untuk PNS
Lebih jauh dikatakan Mursalim, Satpol PP Padang berkomitmen menegakan peraturan daerah (perda). Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar, perda akan dikenai sidang tipiring.
"Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan tentu kita selaku penegak perda akan ambil langkah tipiringkan sesuai aturan. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang ditipiringkan," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.