Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Menolak Tambang Quaryy, Pemilik 6 Bidang Lahan di Desa Wadas Dapat Ganti Rugi hingga Rp 9 Miliar

Kompas.com - 12/10/2022, 11:19 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Zuhri (58), salah satu warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, akhirnya menerima ganti rugi Rp 9 miliar.

Kepastian tersebut dia dapatkan setelah musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaiannya di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).

Musyawarah tersebut dihadiri warga Wadas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Baca juga: Kopi Ngalas Wadas Mendunia, Kini Terancam Punah karena Pertambangan

Zuhri mengatakan, sebelumnya ia juga sempat menolak tambang quarry di desanya. Namun, sejak beberapa waktu yang lalu, ia telah setuju tanahnya untuk dijadikan lahan tambang.

"Sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencairan. Insya Allah dapat sekitar Rp 9 miliar," katanya.

Zuhri yang ikut menyepakati hasil musyawarah mengaku senang dan lega karena semua urusan ganti rugi tanah hampir selesai tinggal menunggu validasi. Jika semua berjalan jalan lancar, pemilik enam bidang tanah itu akan menerima uang ganti rugi lebih dari Rp 9 miliar.

"Dulu saya pernah nolak quarry, bahkan ikut serta demo Wadas, tapi sekarang sudah setuju. Rencana kalau sudah cair ya buat beli tanah lagi di tempat lain," jelasnya.

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, dalam pertemuan dengan pemilik ratusan bidang tanah tersebut, dibahas tentang penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tambang Quarry.

Karena banyaknya warga, musyawarah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pagi hingga siang dan siang hingga sore hari.

Baca juga: Belum Aman dari Ancaman Tambang, Warga Wadas Upacara Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Lahan Tambang

"Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang hadir di gelombang pertama maupun kedua hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai," kata Andri Kristanto usai musyawarah.

Andri menyebut, secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin olehnya sebagai ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah mencapai kesepakatan.

“Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah, dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan," kata Kepala BPN Purworejo ini.

Baca juga: Mahasiswa Bentang Poster Wadas Melawan, Ganjar Pranowo: Wuaduh Aktivis Ini Pasti, Suka Saya

Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi.

Sementara itu saat ini ada sekitar 213 bidang yang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan.

"Hari ini total ada 213 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal Menunggu validasi dan pencairan. Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa cair akhir Oktober ini, tapi kita usahakan semoga bisa lebih cepat. Kemudian masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah lagi, sedangkan yang 35 bidang sampai sekarang belum diperbolehkan diukur," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com