Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polres Wonogiri yang Tertembak Resmob Polresta Solo karena Memeras Dituntut 2 Tahun

Kompas.com - 11/10/2022, 16:35 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Bripda PS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri yang tertembak tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo dituntut 2 tahun penjara.

Bripda PS terlibat dalam kasus pemerasan disertai ancaman.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.

Baca juga: Penjelasan Kapolresta Solo soal Anggotanya Tembak Anggota Polres Wonogiri

Sebelumnya, PS bersama rekannya, ditangkap pada Selasa (19/4/2022), di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

PS terluka di bagian perut gara-gara tertembak usai melawan petugas.

Dalam keadaan luka, PS sempat melawan tim Resmob Polresta Solo, kemudian menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas.

Adapun empat pelaku lainnya, yaitu SNY (22) warga Semarang RB (43), TWA (39), dan ES (36) dibekuk polisi di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang, Jateng.

Baca juga: Peras Warga yang “Check In” di Hotel Melati, Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo Saat Ditangkap

Terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pada saat pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," jelas JPU saat pembacaan.

Penggunaan senjata api tersebut juga dilakukan saat Bripda PS tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Selain itu, pemberatan juga diberikan JPU untuk terdakwa di antaranya, karena tidak melakukan tugas yang seharusnya, yakni mengayomi dan melindungi masyarakat.

Saat memberikan keterangan, terdakwa juga berbelit-belit saat persidangan dan mempersulit proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," lanjut JPU.

Di sisi lain, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Melinda, mengaku akan melakukan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kita akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," jelasnya seusai sidang

Lanjut Melinda, dalam kasus ini atas alasan mengajukan pledoi pihaknya menyebut harus mendengarkan keterangan dari dua belah pihak.

"Berdasarkan data dan fakta, kami melihat tidak sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU," jelasnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dua Sahabat Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bawen, Bersama Saat 'COD' Ponsel

Dua Sahabat Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bawen, Bersama Saat "COD" Ponsel

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Walhi Minta Izin PT Medco Dibekukan

Puluhan Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Walhi Minta Izin PT Medco Dibekukan

Regional
Tukang Parkir Cabuli 40 Anak Berusia 11-13 Tahun di Bengkalis Riau

Tukang Parkir Cabuli 40 Anak Berusia 11-13 Tahun di Bengkalis Riau

Regional
Sudah Keluarkan Uang Jutaan Rupiah, Aplikasi Kembang Desa Tak Berfungsi, Ratusan Desa di Purworejo Rugi

Sudah Keluarkan Uang Jutaan Rupiah, Aplikasi Kembang Desa Tak Berfungsi, Ratusan Desa di Purworejo Rugi

Regional
Bupati Manggarai Barat Usulkan 23 September sebagai Hari Komodo

Bupati Manggarai Barat Usulkan 23 September sebagai Hari Komodo

Regional
Terungkapnya Kasus Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang, Korban Dibunuh Kenalannya di Medsos

Terungkapnya Kasus Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang, Korban Dibunuh Kenalannya di Medsos

Regional
Salah Paham Sebabkan Perkelahian Antar-pemuda di Kupang, 1 Korban Tewas

Salah Paham Sebabkan Perkelahian Antar-pemuda di Kupang, 1 Korban Tewas

Regional
Kondisi Terkini Guru di Demak yang Dibacok Siswanya, Sudah Membaik dan Dirawat di Semarang

Kondisi Terkini Guru di Demak yang Dibacok Siswanya, Sudah Membaik dan Dirawat di Semarang

Regional
Siswa yang Bacok Guru di Demak Dikenal Kerap Bolos dan Pernah Tinggal Kelas

Siswa yang Bacok Guru di Demak Dikenal Kerap Bolos dan Pernah Tinggal Kelas

Regional
Baru Dilantik, Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau Sultra Diminta Kerja dengan Hati

Baru Dilantik, Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau Sultra Diminta Kerja dengan Hati

Regional
Kronologi Siswa MA Bacok Guru di Demak Saat Korban Jaga Ujian, Sempat Ucapkan Salam Saat Masuk Kelas

Kronologi Siswa MA Bacok Guru di Demak Saat Korban Jaga Ujian, Sempat Ucapkan Salam Saat Masuk Kelas

Regional
Pekerja Migran Asal Lombok Lumpuh dan Tak Bisa Bicara Usai Pulang dari Arab Saudi

Pekerja Migran Asal Lombok Lumpuh dan Tak Bisa Bicara Usai Pulang dari Arab Saudi

Regional
Kencan Buta, Rika Tewas Dibunuh oleh Kenalan di Facebook

Kencan Buta, Rika Tewas Dibunuh oleh Kenalan di Facebook

Regional
Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi

Regional
[POPULER REGIONAL] Sopir Truk Laka Bawen Jadi Tersangka | Pengosongan Pulau Rempang Ditunda

[POPULER REGIONAL] Sopir Truk Laka Bawen Jadi Tersangka | Pengosongan Pulau Rempang Ditunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com