PEKANBARU, KOMPAS.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riko Nanda, yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan sabu menjalani rehalibitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Riko Nanda sebelumnya ditangkap dan dilepas lagi oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian.
Ipda Iwan pun dicopot dari jabatannya, dan dihukum demosi selama 7 tahun.
Baca juga: Lepas Anggota DPRD Diduga Pakai Narkoba, Polisi di Riau Diturunkan Jabatannya 7 Tahun
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengaku, Polda Riau mengirimkan berkas Riko Nanda pada 5 Oktober 2022 lalu.
"Dilimpahkan oleh Polda Riau ke BNN untuk assesment. Jadi, indikasi pengguna sabu.
Setelah dilimpahkan, langsung assesment oleh medis. Ada tim medis kita memeriksa kondisi dia, termasuk wawancara," kata Robinson saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/10/2022).
Riko Nanda sempat tidak mengaku menggunakan narkotika.
Namun, setelah dicek urine dan darah, hasilnya positif narkoba. Riko tak bisa lagi mengelak.
"Awalnya dia tidak mengaku (pakai narkoba). Lalu, kita periksa urine dan sampel darah kita kirim ke Jakarta. Hasilnya diketahui yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba," jelas Robinson.
Baca juga: Soal Spanduk Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Uang, Kapolres Kuansing Imbau Korban Melapor
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, digerebek polisi diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Penggerebekan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Senin (8/8/2022) siang.