PEKANBARU, KOMPAS.com- Ipda Iwan Siagian, mantan Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) didemosi selama tujuh tahun.
Demosi adalah hukuman berupa pemindahan jabatan ke yang lebih rendah.
Hukuman itu diberikan usai Ipda Iwan melepaskan anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda, yang ditangkap karena diduga penyalahgunaan narkotika.
Hukuman diberikan setelah Ipda Iwan menjalani sidang etik kepolisian oleh Bidpropam Polda Riau.
"Perbuatannya (Iwan) itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluarannya (pelepasan anggota dewan) tidak sesuai," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/10/2022).
Johanes mengatakan, pada saat Ipda Iwan menggerebek Riko Nanda, hasil pemeriksaan urine positif narkoba.
Namun, anggota dewan tersebut dilepas lagi tanpa prosedur.
Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara
Ipda Iwan ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Bidpropam Polda Riau. Setelah sidang etik, ia pun dihukum.
"Sudah ada hasilnya. Itu (Iwan) dihukum tujuh tahun demosi. Dia juga akan dipindah tempat tugas," sebut Johanes.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.