PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.com – Seorang debt kolektor di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial BA (41) menjadi korban penganiayaan oleh customer-nya.
Penganiayaan itu terjadi saat korban menarik mobil pelaku yang tidak membayarkan kewajibannya.
Kejadian ini bermula saat BA menerima surat kuasa penarikan terhadap satu unit mobil Suzuki Carry milik pelaku yang berinisial IR.
Baca juga: Pasutri Tewas Dibunuh di Palangkaraya, Pelaku Aniaya Korban dengan Senjata Tajam
Korban pun menjalankan tugasnya, yakni melakukan penarikan mobil tersebut pada Selasa (4/10/2022) dari seseorang berinisial JK.
“Mobil tersebut dibeli oleh JK dari orang tua IR,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian pada Senin (10/10/2022).
Saat mobil dibawa korban, pelaku menghubunginya untuk tidak menyerahkan mobil tersebut ke kantor.
Bahkan, pelaku berjanji akan menyelesaikan angsurannya. Dengan kesepakatan pelaku menyerahkan uang pembatalan penarikan sebesar Rp 6 juta.
“Namun hanya dibayarkan Rp 2 juta terlebih dahulu dan sisanya akan dibayar 3 hari kemudian,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Aniaya Mahasiswa hingga Tewas di Bengkulu, Dipicu Persoalan Asmara
Namun, sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak melakukan pembayaran. Sehingga korban pun terus menghubungi pelaku.
Hingga pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku menghubungi korban untuk bertemu.
Setelah keduanya bertemu, tanpa basa-basi, pelaku melayangkan parang yang ia bawa dari rumahnya.
“Melakukan penimpasan sebanyak dua kali. Pertama mengenai bagian tangan sebelah kiri, dan kedua di bagian kaki sebelah kanan,” tutur Kapolres PPU.
Setelah melukai dengan parang, pelaku pun pulang ke rumah. Namun keluarganya membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Polres PPU.
Polisi pun turut mengamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang kurang lebih 8 sentimeter.
“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut,” ujar Hendrik.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.