Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Mobil yang Tak Bayar Angsuran, "Debt Collector" di Kaltim Dianiaya dengan Parang

Kompas.com - 11/10/2022, 14:50 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.com – Seorang debt kolektor di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial BA (41) menjadi korban penganiayaan oleh customer-nya.

Penganiayaan itu terjadi saat korban menarik mobil pelaku yang tidak membayarkan kewajibannya.

Kejadian ini bermula saat BA menerima surat kuasa penarikan terhadap satu unit mobil Suzuki Carry milik pelaku yang berinisial IR.

Baca juga: Pasutri Tewas Dibunuh di Palangkaraya, Pelaku Aniaya Korban dengan Senjata Tajam

Korban pun menjalankan tugasnya, yakni melakukan penarikan mobil tersebut pada Selasa (4/10/2022) dari seseorang berinisial JK. 

“Mobil tersebut dibeli oleh JK dari orang tua IR,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian pada Senin (10/10/2022).

Saat mobil dibawa korban, pelaku menghubunginya untuk tidak menyerahkan mobil tersebut ke kantor.

Bahkan, pelaku berjanji akan menyelesaikan angsurannya. Dengan kesepakatan pelaku menyerahkan uang pembatalan penarikan sebesar Rp 6 juta.

“Namun hanya dibayarkan Rp 2 juta terlebih dahulu dan sisanya akan dibayar 3 hari kemudian,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Aniaya Mahasiswa hingga Tewas di Bengkulu, Dipicu Persoalan Asmara

Namun, sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak melakukan pembayaran. Sehingga korban pun terus menghubungi pelaku.

Hingga pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku menghubungi korban untuk bertemu.

Setelah keduanya bertemu, tanpa basa-basi, pelaku melayangkan parang yang ia bawa dari rumahnya. 

“Melakukan penimpasan sebanyak dua kali. Pertama mengenai bagian tangan sebelah kiri, dan kedua di bagian kaki sebelah kanan,” tutur Kapolres PPU.

Setelah melukai dengan parang, pelaku pun pulang ke rumah. Namun keluarganya membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Polres PPU.

Polisi pun turut mengamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang kurang lebih 8 sentimeter.

“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut,” ujar Hendrik.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Tertibkan APK di Titik Terlarang

Regional
Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Regional
Sidji Studio, 'Game Developer' Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Sidji Studio, "Game Developer" Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Regional
Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Regional
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Regional
3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Regional
3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

Regional
Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Regional
Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Regional
Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Regional
7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Regional
Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Regional
Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com