LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi lantaran mencabuli lima orang siswinya sendiri.
Pelaku sempat memfoto alat vital para korban dan disimpan di ponselnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku berinisial DR (56) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
"Tersangka mencabuli lima orang korban yang adalah muridnya sendiri," kata Teddy dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (10/10/2022) sore.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli 2 Anak Kandung, Polisi: Dia Tidak Mengakui Perbuatannya
Teddy menjelaskan, pencabulan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Gunung Labuhan itu terungkap setelah orangtua kelima korban melapor ke Polres Way Kanan pada pekan kemarin.
Lima korban yang telah dicabuli tersangka yakni D, AW, PS, TNY, dan MO. Ketiganya berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 di sekolah yang sama.
Berdasarkan keterangan para pelapor, pencabulan ini terjadi berturut-turut sejak 1 - 4 Oktober 2022 lalu di belakang sekolah.
"Tersangka kita tangkap tanggal 5 Oktober 2022 kemarin," kata Teddy.
Pencabulan ini mulanya dialami oleh D pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan
Tersangka memanggil korban ke ruang guru lalu diajak ke sebuah rumah kosong yang ada di belakang sekolah.
"Korban dipaksa masuk ke kamar mandi lalu dicabuli oleh tersangka," kata Teddy.
Perbuatan yang sama dilakukan tersangka kepada korban PS dan Tny pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kemudian keesokan harinya, Selasa (4/10/2022) giliran korban AW dan MO dicabuli oleh tersangka.
Teddy menyebutkan, modus dan lokasi pencabulan yang dilakukan tersangka sama, yaitu memanggil para korban lalu membawanya ke rumah kosong di belakang sekolah.
Baca juga: Kabur Ratusan Kilometer, Pelaku Pencabulan Siswi SMP hingga Hamil Ditangkap di Sumba Timur
Dari barang bukti yang disita, aparat kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya mencabuli para korban.
"Di ponsel milik tersangka, kita menemukan bukti berupa foto-foto alat vital para korban yang sengaja difoto oleh tersangka," kata Teddy.
Teddy mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.