Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Siswi di Way Kanan Dicabuli Guru, Kemaluan Korban Difoto Pelaku

Kompas.com - 10/10/2022, 18:50 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi lantaran mencabuli lima orang siswinya sendiri.

Pelaku sempat memfoto alat vital para korban dan disimpan di ponselnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku berinisial DR (56) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

"Tersangka mencabuli lima orang korban yang adalah muridnya sendiri," kata Teddy dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (10/10/2022) sore.

Baca juga: Oknum Guru Cabuli 2 Anak Kandung, Polisi: Dia Tidak Mengakui Perbuatannya

Teddy menjelaskan, pencabulan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Gunung Labuhan itu terungkap setelah orangtua kelima korban melapor ke Polres Way Kanan pada pekan kemarin.

Lima korban yang telah dicabuli tersangka yakni D, AW, PS, TNY, dan MO. Ketiganya berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 di sekolah yang sama.

Berdasarkan keterangan para pelapor, pencabulan ini terjadi berturut-turut sejak 1 - 4 Oktober 2022 lalu di belakang sekolah.

"Tersangka kita tangkap tanggal 5 Oktober 2022 kemarin," kata Teddy.

Pencabulan ini mulanya dialami oleh D pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan

Tersangka memanggil korban ke ruang guru lalu diajak ke sebuah rumah kosong yang ada di belakang sekolah.

"Korban dipaksa masuk ke kamar mandi lalu dicabuli oleh tersangka," kata Teddy.

 

Perbuatan yang sama dilakukan tersangka kepada korban PS dan Tny pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kemudian keesokan harinya, Selasa (4/10/2022) giliran korban AW dan MO dicabuli oleh tersangka.

Teddy menyebutkan, modus dan lokasi pencabulan yang dilakukan tersangka sama, yaitu memanggil para korban lalu membawanya ke rumah kosong di belakang sekolah.

Baca juga: Kabur Ratusan Kilometer, Pelaku Pencabulan Siswi SMP hingga Hamil Ditangkap di Sumba Timur

Dari barang bukti yang disita, aparat kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya mencabuli para korban.

"Di ponsel milik tersangka, kita menemukan bukti berupa foto-foto alat vital para korban yang sengaja difoto oleh tersangka," kata Teddy.

Teddy mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com