Perbuatan yang sama dilakukan tersangka kepada korban PS dan Tny pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kemudian keesokan harinya, Selasa (4/10/2022) giliran korban AW dan MO dicabuli oleh tersangka.
Teddy menyebutkan, modus dan lokasi pencabulan yang dilakukan tersangka sama, yaitu memanggil para korban lalu membawanya ke rumah kosong di belakang sekolah.
Baca juga: Kabur Ratusan Kilometer, Pelaku Pencabulan Siswi SMP hingga Hamil Ditangkap di Sumba Timur
Dari barang bukti yang disita, aparat kepolisian menemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya mencabuli para korban.
"Di ponsel milik tersangka, kita menemukan bukti berupa foto-foto alat vital para korban yang sengaja difoto oleh tersangka," kata Teddy.
Teddy mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.