BIMA, KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial B (14) di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara (NTB), menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, KI (39).
Pemerkosaan itu diduga dialami korban berulang kali, terhitung sejak duduk di bangku kelas 5 SD sampai kelas 3 SMP.
Baca juga: Dihukum 6 Bulan Penjara, Wakil Wali Kota Bima Belum Dinonaktifkan dari Jabatan
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami pada ayah kandung dan ibu tirinya, Selasa (27/10/2022).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota Jufrin membenarkan, laporan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami B.
"Kasusnya sudah mulai disidik sejak 7 Oktober kemarin," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Jufrin menjelaskan, terbongkarnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan KI bermula saat korban meminjam motor pada ayah kandungnya, GN (40).
Tak berselang lama, GN yang merupakan honorer di salah satu instansi pemerintah meminta B untuk menjemput dan mengatarnya pulang.
Sampai di rumah ayahnya, B memutuskan menginap di sana selama beberapa hari, mulai 23-27 September 2022.
Selama berada di rumah sang ayah, B terlihat mencurigakan. B tak kunjung pulang ke rumah ibunya, bahkan korban tak mau pergi sekolah.
"GN mencoba menanyakan kepada korban alasan dirinya tidak bersekolah, namun saat itu korban hanya diam," ujarnya.
Karena tidak mendapat respon dari anaknya, GN lantas meminta istrinya, yakni SE (ibu tiri dari korban) untuk menanyakan alasan korban tidak mau pulang ke rumah ibunya dan sekolah.
Saat ditanya, lanjut Jufrin, korban mengaku tak ingin lagi pulang ke rumah ibu kandung dan ayah tirinya. Alasannya, korban kerap dipukul dan disetubuhi oleh KI.
Aksi bejat itu sudah dilakukan KI berulang kali, mulai korban kelas 5 SD sampai kelas 3 SMP.
Baca juga: Atas Permintaan Sendiri, Wakil Wali Kota Bima Dipindahkan ke Rutan Selong
Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan saksi-saksi seperti GN selaku pelapor, korban B dan KI sebagai terlapor.
"Terlapor sering memukul dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban disetubuhi oleh terlapor dari kelas 5 SD sampai kelas 3 SMP," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.