KOMPAS.com - Keluarga besar korban pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dibuang di septic tank di Way Kanan, Lampung meminta agar tersangka dihukum mati.
Keluarga besar korban menyatakan tidak ada maaf bagi tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Bahkan, keluarga akan bersurat ke Presiden Jokowi agar para tersangka dihukum mati.
Baca juga: Satu Keluarga di Way Kanan Lampung Ditemukan Tewas, 4 Orang Dibuang ke Septic Tank
Perwakilan keluarga besar korban membacakan surat pernyataan melalui video yang diterima Kompas.com dari Kepala Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Minggu (9/10/2022) siang.
"Kami keluarga besar almarhum Zainudin meminta kepada aparat penegak hukum agar menghukum Erwinuddin (tersangka E) dengan hukuman mati," kata Damheri, adik korban Zainudin.
Keluarga besar juga sudah bermusyawarah dan akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi terkait permintaan hukuman mati terhadap tersangka.
"Kami akan mengadu (bersurat) ke Presiden Jokowi dan meminta agar (tersangka E dan DW) dihukum mati," kata dia.
Kepala Desa (Kades) Marga Jaya M Yani mengatakan, keluarga besar almarhum Zainudin sudah bermusyawarah untuk mengambil sikap atas kasus tersebut.
Musyawarah itu menghasilkan beberapa poin di antaranya status harta warisan milik Zainudin, pernyataan sikap atas proses hukum dan penunjukkan Kades Marga Jaya untuk menjadi juru bicara keluarga.
"Sudah musyawarah, keluarga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal atau hukuman mati kepada kedua tersangka," ujar dia.
Pihak keluarga juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi dari proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Terungkapnya kasus satu keluarga dibunuh di Kabupaten Way Kanan, Lampung menggegerkan publik pada Kamis (6/10/2022).
Dua pembunuh berinisial E (38) dan DW (17), merupakan ayah dan anak atau anak dan cucu dari salah satu korban bernama Zainudin.
"Para pelaku ini adalah anak dan cucu korban," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan lima korban adalah keluarga kandung dan tiri dari kedua pelaku.