Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan, Roy merupakan sosok kunci dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika.
Hal tersebut diketahui dari keterangan tiga tersangka lain yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk berkas yang tiga tersangka lainnya sudah P19 dan kita dalam proses melengkapi berkasnya. Tentu berkas ini akan kita split untuk melengkapi berkasnya Roy," tuturnya, Sabtu.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB dan Ketua KNPB Mimika, Sita 113 Amunisi
Kasus mutilasi di Mimika ini menewaskan empat warga, yaitu LN, AL, AT, dan IN. Kasus mutilasi ini terjadi pada 22 Agustus 2022.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api. Sewaktu para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Ada sejumlah warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R, DU, dan APL alias J, dan RMH.
Baca juga: Penyidikan 6 Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Telah Selesai
Perkara ini juga melibatkan enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun dua anggota TNI juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan itu.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: David Oliver Purba)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang DPO Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Mengaku Terima Duit Rp 20,8 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.