KOMPAS.com - Roy Marthen Howay, salah satu tersangka kasus mutilasi di Mimika, Papua, ditangkap.
Sebelum diringkus aparat pada Sabtu (8/10/2022), Roy hampir dua bulan menjadi buronan. Namanya pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dikutip dari Tribunnews, saat dibekuk polisi, Roy sembunyi di atas plafon di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan Roy di rumah itu. Petugas gabungan lantas mendatangi tempat tersebut untuk digeledah.
Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan Roy yang sedang bersembunyi di atas plafon rumah itu. Petugas lantas membawanya ke markas Kepolisian Resor (Polres) Mimika untuk diperiksa.
Baca juga: Roy Howay, Tokoh Kunci Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, Ditangkap
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu parang yang diduga digunakan Roy membunuh korban dan kemudian memutilasinya.
“Parang ini digunakan Roy Howay melakukan pemotongan tubuh (mutilasi) di Jalan Budi Utomo hingga ke Jalan Lokpon," ujarnya, Sabtu.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas, yaitu satu unit sepeda motor warna merah, satu buah kunci motor, jam tangan, cincin, kalung, uang tunai Rp 1,5 juta.
Putra menuturkan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Roy berperan sebagai perencana hingga mengeksekusi korban. Roy juga berperan sebagai penghubung dengan pihak korban serta membagi-bagikan uang.
"Dia melakukan komunikasi dengan korban hingga berujung pembunuhan disertai mutilasi," ucapnya.
Kapolres Mimika menuturkan, Roy Howay juga telah menerima uang sebesar Rp 20.800.000 usai melakukan rangkaian aksi perencanaan hingga mutilasi.
"Dapat kita lihat wawasannya tersangka Roy Howay memiliki peranan dari peristiwa tersebut hingga bagi-bagi uang," ungkapnya.
Baca juga: Komnas HAM Duga Aksi Pelaku Mutilasi Mimika Bukan yang Pertama