Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tanggapan Gibran soal MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo atas Tanah Sriwedari

Kompas.com - 10/10/2022, 11:27 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan sita eksekusi tanah Sriwedari.

"Tinggal dilanjutkan lagi, diproses lagi kan belum semua, nunggu proses selanjutnya," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (10/10/2022).

Dia mengatakan, dengan putusan itu, tentunya ada titik terang terhadap tanah Sriwedari.

Baca juga: Sejarah Sepur Kluthuk Jaladara, Kereta Uap Berumur Lebih dari Seabad yang Melintas di Tengah Kota Solo

Keuntungan dari dibatalkannya sita eksekusi itu, kata dia, akan dilanjutkan lagi pembangunan Masjid Taman Sriwedari.

"Ada titik terang, dan nanti siang dirapatkan lagi. Nanti Sriwedari ditata. (Pembangunan) masjid dilanjutkan, GWO harus diperbarui," ujar dia.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menambahkan, kawasan Sriwedari akan ditata ulang.

"Saya kan sering bilang graha wisata diratakan, segaran dikembalikan seperti asalnya. Itu aja, simpel," kata dia.

"Alon-alon, yang jelas putusan kemarin sudah jadi titik terang untuk kita semua. Pak Kasno kan juga langsung berstatemen akan melanjutkan pembangunan masjid, tapi nanti dulu kami rapatkan," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam kasus sengketa tanah Sriwedari seluas 99.889 meter persegi di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Cerita Sela, Warga Pacitan Rela Berdesakan demi Mengalap Berkah Gunungan Sekaten Keraton Solo

Hal ini tertuang dalam surat putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Senin, tanggal 15 Agustus 2022.

Dalam putusan tersebut MA memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Pekerja Luka-luka Terkena Serpihan Kaca

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Pekerja Luka-luka Terkena Serpihan Kaca

Regional
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Kapolda Riau Sebut Tidak Ada Korban Jiwa

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Kapolda Riau Sebut Tidak Ada Korban Jiwa

Regional
Cerita Warga Saat Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Dikira Gempa hingga Petir

Cerita Warga Saat Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Dikira Gempa hingga Petir

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 April 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 2 April 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kronologi Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar | Bandara Husein Sastranegara Kembali Buka Penerbangan Internasional

[POPULER NUSANTARA] Kronologi Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar | Bandara Husein Sastranegara Kembali Buka Penerbangan Internasional

Regional
 Viral, Video Rumah Kayu dengan 'View' Curug Citambur, Jajang Pernah Ditawar Jual Rumah Seharga Rp 2 M

Viral, Video Rumah Kayu dengan "View" Curug Citambur, Jajang Pernah Ditawar Jual Rumah Seharga Rp 2 M

Regional
Kilang Minyak Pertamina di Dumai Meledak, Warga Sekitar Mengungsi

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Meledak, Warga Sekitar Mengungsi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Ponorogo Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purwakarta Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyuwangi Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai Terjadi di Area Gas Kompresor

Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai Terjadi di Area Gas Kompresor

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke