JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Roy Marthen Howay alias Roy yang merupakan salah satu tersangka kasus mutilasi di Timika, Mimika, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (8/10/2022).
"Siang ini kita amankan Roy di daerah Nawaripi," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Sabtu.
Selain Roy, polisi juga sudah menahan tersangka lainnya. Sementara dari Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan enam anggota TNI yang terlibat dan sudah dijadikan tersangka kasus yang sama.
Baca juga: Temuan Kontras, 4 Korban Mutilasi di Mimika Diyakini Bukan Simpatisan KKB
Faizal mengatakan, Roy merupakan sosok kunci dari kasus yang menewaskan empat orang warga tersebut.
Hal ini diketahui dari keterangan tiga tersangka lain yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk berkas yang tiga tersangka lainnya sudah P19 dan kita dalam proses melengkapi berkasnya. Tentu berkas ini akan kita split untuk melengkapi berkasnya Roy," tutur Faizal.
Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT, dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya adalah para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.
Kemudian ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan kuat bahwa para tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa.
"Sejak awal kami mengatakan, indikasinya serta melihat pola indikasinya kuat ini bukan yang pertama," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM RI Choriul Anam, di Jayapura, Kamis (29/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.