Korban langsung melapor ke Polres Gianyar atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.
Namun, korban mencabut laporan tersebut setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Kasus ini pun tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Meski pelaku dan korban sudah berdamai, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto tetap memerintahkan agar MS diproses secara hukum militer.
"Penegasan dari pimpinan bahwa anggota ini bersalah. Tindak pidananya ada pemukulan makanya tetap diproses secara hukum," kata dia.
Lewat keterangan resminya, Shopee Xpress menyesalkan insiden yang menimpa pegawainya.
Saat ini, pegawai tersebut sudah mendapat perawatan serta dukungan yang diperlukan.
Shopee Xpress juga menyebutkan bahwa kedua pihak telah sepakat berdamai.
"Kami sampaikan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan secara damai antara pihak Shopee Xpress, pembeli, dan aparat terkait setempat secara kekeluargaan," ujar Juru Bicara Shopee Xpress.
"Melalui kesempatan ini, kami ingin kembali mengimbau para pengguna untuk menghubungi Tim Customer Service melalui e-mail, call center, dan sosial media apabila ada pertanyaan atau masukan terkait transaksi di platform kami," katanya menambahkan. (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.